Tata Cara Permohonan Perlindungan Hak Merek
Ditulis pada: 5/14/2020
Saat ini ada banyak jenis usaha, baik offline atau online yang dapat dengan mudah diketemukan lewat merek dagangnya.
Tetapi ternyata banyak pengusaha yang enggan mendaftarkan merek dagangngya dengan berbagai alasan, di antaranya karena tidak mempunyai dana yang cukup.
Kemungkinan sebagian pelaku bisnis pemula berpikir jika mendaftarkan brand dapat dilakukan sesudah bisnis bertumbuh, setelah bisnis mulai mengalami perkembangan baru mendaftarkan merek.
Hal ini justru kurang tepat jika dilaksanakan untuk pelaku bisnis, sebab persaingan usaha yang demikian ketat bisa punya pengaruh pada merek Anda.
Meskipun sebenarnya faktanya permasalahan yang sering ada dalam merek dagang adalah pesaing lain punya nama merek yang sama juga dengan merek dagang Anda.
Coba Anda pikirkan saat usaha yang sedang Anda mulai sudah mencapai pemasaran yang cukup baik, tanpa ada Anda ketahui rupanya nama merek Anda telah digunakan serta didaftarkan oleh pihak lain.
Tentu permasalahan itu tidak diharapkan oleh semua pebisnis. Untuk dapat menghindari permasalahan itu tidak sulit. Hal yang perlu ditekankan yakni Anda perlu mendaftarkan merek, serta memperlengkapi diri Anda dengan kedisiplinan serta ketekunan dalam berbisnis.
Apabila Anda akan membuka usaha dengan merek yang Anda buat sendiri, Anda harus mendaftarkan merek kepada pihak yang terkait. Berikut ini tata langkah pendaftaran merek dagang di antaranya:
1. Penelusuran merek
Hal yang penting Anda lakukan pertama-tama yaitu mencari merek dagang. Pencarian ini sangat penting sebab bisa menghindari adanya penolakan dari pihak terkait, lakukan pencarian merek yakni dengan mencari di google search.
Tetapi langkah ini tidak dianjurkan sebab hasilnya tidak tampil dengan cara detil. Untuk mengetahui secara terperinci Anda dapat meminta pertolongan konsultan hki yang ahli dalam bidang ini.
Setelah Anda mengatahui hasil pencarian serta merek Anda belum ada yang memiliki, baru Anda dapat lanjut ke tahap selanjutnya yakni mempersiapkan persyaratan permohonan merek.
2. Syarat permohonan merek
Syarat mengajukan merek diketik dalam bahasa Indonesia yang meliputi:
- Formulir permohonan yang disiapkan serta ditandatangani oleh pemohon yang berisi:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
- Nama lengkap serta alamat kuasa, apabila pemohon diserahkan lewat kuasa.
- Mempersiapkan tipe barang atau jasa yang ingin didaftarkan.
- Menyiapkan kelas barang atau permohonan.
- Surat pernyataan pemilikan merek yang ditandatangani pemohon.
- Surat kuasa, jika permintaan diajukan melalui konsultan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi NPWP perusahaan, jika diserahkan atas nama perusahaan.
- Fotokopi paspor, jika pemohon berasal dari luar negeri.
- Fotokopi salinan peraturan pemakaian merek kolektif, apabila permintaan diserahkan untuk merek kolektif.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan oleh notaris jika permintaan diserahkan atas nama badan hukum.
- Bukti biaya permohonan merek.
Itu beberapa ketentuan permohonan yang penting disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek.
3. Prosedur pendaftaran merek
Pemohon mengajukan pendaftaran merek pada pihak Direkorat Jenderal Hak Kekayaan intelektual dengan cara elektronik atau non elektronik. Pemohon atau kuasanya perlu mengisi formulir permohonan merek dalam bahasa Indonesia.
Formulir itu nanti ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan menyertakan syarat-syarat salah satunya:
- Merek merek - Jika lebel merek berupa tiga dimensi, karena itu merek dilampirkan sesuai karakter merek itu. Dan bila merek berupa suara, maka merek dilampirkan berbentuk notasi atau rekaman suara.
- Surat pernyataan pemilikan merek - Surat ini harus dilampirkan dalam persyaratan permohonan, surat pengakuan pemilikan merek berisi nama pemilik, alamat pemilik, jenis barang, nama merek dan tanda tangan pemilik.
- Surat kuasa - Apabila pemohon mengajukan pendaftaranya lewat kuasanya, maka harus melampirkan surat kuasa, dalam hal ini pemohon minta bantuan konsultan dalam pengurusan merek dagangnya.
- Bukti biaya permohonan pendaftaran merek - Mengenai permohonan yang diserahkan lebih dari satu orang dengan cara bersama-sama, karena itu semua nama pemohon tercantum serta pilih satu alamat yang dibuat untuk alamat pemohon.
Kemudian formulir ditandatangani oleh salah satunya perwakilan dari pemohon serta melampirkan surat kesepakatan dengan cara tercatat dari beberapa pemohon. Jika kriteria tercukupi dengan cara lengkap, maka akan dilaksanakan proses selanjutnya.
Cara membuat merek akan menjadi mudah jika anda menghubungi konsultan hki terdaftar Patendo.